TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI UPT PUSKESMAS AIRGEGAS KABUPATEN BANGKA SELATAN
Puskesmas Airgegas merupakan Unit Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, yang membawahi 5 Puskesmas Pembantu (Pustu) yaitu Pustu Bencah, Pergam, Tepus, Nyelanding, dan Sidoharjo. Puskesmas Airgegas berdiri sejak 5 Oktober 1986 berlokasi di Jalan Raya Airgegas, RT 14 Desa Airgegas, dengan luas bangunan 4.800 m2.
Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
A. TUGAS
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
1. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dalam Permenkes No 43 Tahun 2019, Puskesmas
mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan
pendekatan keluarga.
2. Pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada Permenkes No 43 Tahun 2019, merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
A. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, Puskesmas berfungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
DOWNLOAD PERMENKES 43 TAHUN 2019