KEPALA PUSKESMAS
Kepala UPT Puskesmas Airgegas
Kabupaten Bangka Selatan.
ISKANDAR BURMAWAN, SKM, M.M
NIP : 19741229 199603 1 001
Pangkat / Golongan : Penata TK.I/III.d
Pendidikan Terakhir : S2
Tugas Pokok & Fungsi :
TUGAS:
1. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin puskesmas sebagai sebuah organisasi.
2. Mengkoordinir kegiatan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
3. Mengkoordinir pengembangan PKMD.
4. Membina karyawan lingkup kerja puskesmas dalam pelaksanaan tugas.
FUNGSI:
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi serta efektifitas dan efisiensi.
1. Kepala Puskesmas melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
3. Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugas, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Satuan Organisasi di bawahnya.
4. Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5. Kepala Puskesmas dan Kepala Urusan Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
6. Setiap laporan yang diterima, diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan pelaksanaan kebijakan teknis Puskesmas.
7. Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
8. Kepala Puskesmas mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas.